PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)

Gedung PKBM
A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.

Berbicara tentang  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   membuat  kebijakan  yang  tujuannya  untuk memberikan  kemudahan  kepada  masyarakat/warga negara  yang  karena sesuatu hal  sehingga  tidak  dapat  mengikuti  serta  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  masyarakat tidak  dapat  mengikuti  kegiatan belajar  mengajar  di sekolah  lebih disebabkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga dapat  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal adalah  sebagai pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah). 

Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana dan  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  masyarakat,  karena di dalamnya  menyediakan berbagai  macam  jenis  pendidikan  yang  sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  adalah  masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).

Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.

PKBM sebagai institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau lembaga swasta ialah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  merupakan  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  telah dikenal  di  Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  dengan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan dengan upaya  untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2). 

Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan oleh  masyarakat. Dengan  motto  PKBM  yaitu dari,  oleh,  dan untuk  masyarakat  maka masyarakat tidak  lagi  hanya  mengikuti  program-program  pendidikan  luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program  pendidikan  yang  sesuai  dengan  kebutuhan  mereka dan potensi-potensi  yang  terdapat  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran dalam  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  sarana,  prasarana,  dan  segala potensi  yang  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  masyarakat,  agar  masyarakat  memiliki  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan untuk  meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini  selaras  dengan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh  masyarakat  yang  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  mampu  mengembangkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan kegiatan pembelajaranyang  diselenggarakan di  PKBM  bervariasi  sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  dan beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia dan anggota masyarakat  sesuai  dengan peranan,  hasrat,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar masyarakat. 

Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  juga beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibentuk dan didirikan. 

B. Fungsi dan Azaz PKBM


PKBM  sebagai lembaga pendidikan  yang  dibentuk   dan diselenggarakan dengan prinsip dari,  oleh,  dan untuk  masyarakat,  secara kelembagaan  mempunyai  fungsi  yang  berkaitan erat  dengan  kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai  tempat  kegiatan belajar  bagi warga masyarakat,  artinya  tempat bagi  warga  masyarakat  untuk  menimba  ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara  tepat  dalam  upaya  memperbaiki  kualitas  hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai  tempat  pusaran  berbagai  potensi  yang  ada  dan berkembang  di masyarakat,  artinya bahwa  PKBM  diharapkan dapat  digunakan  sebagai tempat  pertukaran berbagai  potensi  yang  ada dan  berkembang  di masyarakat,  sehingga menjadi  suatu  sinergi  yang  dinamis  dalam  upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai  pusat  dan  sumber  informasi,  artinya bahwa  PKBM  merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan berbagai informasi  tentang berbagai jenis  kegiatan pembelajaran dan  keterampilan  fungsional yang sangat dibutuhkan oleh  masyarakat. PKBM dapat menyediakan informasi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan  fungsional  untuk bekal hidup (life skill). 
4) Sebagai ajang  tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai  tempat  berkumpulnya  warga  masyarakat  yang  ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai  tertentu bagi  masyarakat  yang  membutuhkannya.  disamping  itu dapat  juga digunakan untuk  berbagai  pertemuan bagi  penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu  tempat yang secara  terus menerus digunakan untuk proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).

Dengan demikian dapatlah dikatakan,  bahwasanya  fungsi  dari  PKBM dalam masyarakat sebagai proses kegiatan belajar yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan. 


C. Proses Pembentukan PKBM

Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM)  dibentuk dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh  karena  itu dalam  proses  pembentukan dan penyelenggaraannya lebih  menggunakan  metode/pendekatan  PRA (Partisipatory  Rural  Appraisal)   yang  secara  garis  besar  prinsip-prinsipnya meliputi:  belajar  dari  masyarakat,  masyarakat  sebagai  subyek,  saling  membelajarkan,  pemberdayaan  masyarakat,  mengenai  potensi   dan penyadaran,  perumusan  masalah dan penentuan prioritas,  identifikasi pemecahan  masalah,  pemilihan alternatif  pemecahan,  perencanaan dan penyajian rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).

Sebagai  bentuk  aplikasi  prinsip-prinsip  PRA  tersebut,  maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di  PKBM adalah:

1) Pendekatan  Terhadap  Masyarakat.  


Pendekatan  ini  dapat  dilakukan melalui  tokoh-tokoh masyarakat  yang dianggap mempunyai pengaruh di desa/kelurahan  tersebut, misalnya kiai, ketua RT/RW,  lurah/kepala desa, dll.  Tujuan pendekatan  ini  adalah untuk  mengakrabkan  terhadap masyarakat  dengan program PKBM  yang  akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan berbagai masalah serta adanya potensi  yang  dimiliki  oleh  masyarakat  yang   mungkin dapat menunjang  pelaksanaan program.  Pendekatan  terhadap  tokoh-tokoh masyarakat  dengan  memberikan  kesempatan untuk  menentukan  calon penyelenggara  sendiri  sesuai  dengan  yang  diharapkan oleh  warga masyarakat.

2) Identifikasi  Kebutuhan  PKBM. 


Identifikasi ini  dilakukan oleh  calon penyelenggara dan dibantu oleh  tokoh  masyarakat.  Unsur-unsur  yang perlu diidentifikasi  dalam  pelaksanan  PKBM  komponen-komponen pembelajaran yang antara  lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor,  sarana belajar, tempat  belajar,  kelompok  belajar,  dana belajar,  dan program belajar.

3) Merumuskan  Hasil  Identifikasi.  


Tujuannya adalah untuk  mengetahui prioritas  utama   yang  harus  dilakukan oleh penyelenggara bersama dengan  tokoh-tokoh  masyarakat  sebelum  kegiatan pembelajaran  PKBM dimulai.

4) Pelaksanaan  Kegiatan.  


Dalam  pelaksanaan  kegiatan  PKBM  hendaknya dimusyawarakan  lebih dahulu dengan  warga belajar untuk  menentukan jadwal  kegiatan belajar,  sehingga pelaksanaannya    tidak  mengalami hambatan.  Pelaksanan  kegiatan dilasanakan  secara partisipatif  yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.

5) Evaluasi.  


Kegiatan evaluasi  PKBM  hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan  tokoh-tokoh masyarakat  di  sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal  yang paling penting untuk dibicarakan dengan  tokoh-tokoh  masyarakat tentang  kendala/hambatan yang  ditemui  selama pelaksanaan PKBM  dan  sekaligus bagaimana  cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).

Sumber/ referensi:
Sihombing, U. (1999). Pendidikan non formal kini dan masa depan. Jakarta: PD MahKota.
____________ (2000). Pendidikan Luar Sekolah Manajemen Strateg, Konsep Kiat dan Pelaksanaan. Jakarta: PD Mahkota. 

Sudjana S, D. (2000).  Pendidikan non formal: Wawasan sejarah perkembangan, falsafah dan teori pendukung, serta asas. Bandung: Falah Production.



February 17, 2014

0 comments:

Post a Comment