Kegiatan pembelajaran Keaksaraan Fungsional dinyatakan berhasil dan dapat diberikan sukma atau Ijazah tanda tamat belajar KF jika memenuhi keriteria sebagai berikut :
1. Telah
mengikuti seluruh penilaian hasil belajar yang mencakup 4 mata pelajaran (membaca,
menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
2. Memperoleh
nilai minimal 50 untuk setiap mata pelajaran (membaca, menulis, berhitung, dan
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia)
3. Memiliki
nilai rata-rata minimal 60 untuk seluruh mata pelajaran
4. Warga
belajar yang dinyatakan berhasil dalam penilaian hasil belajar berhak
memperoleh SUKMA.
5. Nilai dan
predikat keberhasilan (A, B, dan C).
Maka dapat diberikan Sukma dengan contoh belangko seperti di bawah ini :
0 comments:
Post a Comment