HUKUM 'ADI (ADAT) DALAM AGAMA ISLAM

Hukum 'Adi (Adat) ialah hukum penetapan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau peniadaan (penafian) sesuatu karena sesuatu yang lain secara berulang-ulang. Demikian pula jika terjadi perlawanan atau saling pengaruh mempengaruhi, maka hal itu juga dianggap sah.

Berdasarkan pengertian ini, maka hukum adat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

1. Pertalian antara adanya sesuatu dengan adanya sesuatu yang lain. Contohnya, adanya rasa kenyang dalam perut karena adanya makanan dalam perut.

2. Pertalian antara tiadanya sesuatu barang dengan tiadanya suatu barang yang lain. Contohnya, tiada rasa kenyang dalam perut karena tiadanya makanan dalam perut.

3. Pertalian antara adanya sesuatu barang dengan tiadanya sesuatu barang. misalnya, adanya rasa dingin pada tubuh karena tiadanya kain atau baju penutup tubuh.

4. Pertalian antara tiadanya suatu barang dengan adanya suatu barang. Misalnya, tidak terbakarnya suatu barang karena adanya air yang menyiramnya.

Kemudian, jika kita telah mengetahui arti dan makna wajib syar'i dan wajib aqli, maka akan kita ketahui pula bahwa ternyata keduanya berlainan maksud dan tujuannya. Maka apabila dikatakan wakib atas tiap-tiap mukallaf", maksudnya adalah wajib syar'i. Yakni wajib berdasarkan hukum syara'. Dan jika dikatakan wajib bagi Allah atau wajib bagi Rasul-Nya, maka tidak lain maksudnya ialah wajib aqli.Yakni wajib berdasakan hukum akal.

Begitu pula jika dikatakan ja'iz bagi Allah, maka maksudnya ialah ja'iz aqli. Yakni ja'iz bagi akal. Dan jika dikatakan ja'iz mukallaf, maka maksudnya adalah ja'iz syar'i. Yakni ja'iz berdasarkan hukum syara'.

Sumber : Disarikan dari buku Sifat dua Puluh Bahasa Arab Melayu, Al-Habib Usman bin Abdullah bin Yahya !!



October 02, 2014

0 comments:

Post a Comment