CARA MEMBUAT DAN MENDAPATKAN SIM (Surat Izin Mengemudi)

Visiuniversal---Warga belajar dan siswa sekalian, bagi kalian yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan mengendarai sepeda motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memiliki SIM kita harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat dan juga mengikuti prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru yang telah ditetapkan. Nah berikut ini untuk memahami tentang cara membuat dan mendapatkan SIM, kita ulas secara ringkas tentang pengertian SIM dan proses Mekanisme Penerbitan SIM tersebut sebagai berikut :  


Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Dasar Hukum dan fungsi SIM

Dasar Hukum SIM
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
Pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Setiap Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM

Pasal 77 (1) Nomor 22 tahun 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Perhatian : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).


Fungsi SIM

Sebagai bukti kompetensi mengemudi
Sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi
Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.


Penggunaan Golongan SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)

GOL. SIM A
Golongan SIM A untuk Ranmor (kendaraan bermotor) dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

GOL. SIM BI
Golongan SIM BI untuk Ranmor (kendaraan bermotor) dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

GOLONGAN SIM B II
Golongan SIM B II untuk Ranmor (kendaraan bermotor) yang menggunakan kereta tempelan dengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

GOLONGAN SIM C
Golongan SIM C Untuk mengemudikan sepeda motor

GOLONGAN SIM D
Golongan SIM D untuk Ranmor (kendaraan bermotor) khusus bagi penyandang cacat.



Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009)

1. Permohonan Tertulis
2. Bisa Baca Tulis
3. Memiliki Pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia :
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, C & D
- 20 Tahun untuk SIM Golongan B I
- 21 Tahun untuk SIM Golongan B II 


Persyaratan Pemohonan Peningkatan SIM (Pasal 83 No.22 Tahun 2009).

SIM A Telah 12 Bulan untuk SIM BI/SIM A Umum
SIM BI / AU  Telah 12 Bulan untuk SIM BII/SIM BI Umum
SIM BII / BIU  Telah 12 Bulan untuk SIM BII Umumum



SIM Dapat dicabut (Pasal 314 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009).

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.


Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C dan D

Adapun Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru A, B I, B II, C dan D dapat dilihat dalam gambar diagram prosedur berikut ini:

Pembuatan SIM, Permohonan SIM, Tahapan SIM, Registrasi SIM, Proses Pembuatan SIM



Ujian Keterampilan Mengemudi / Ujian praktek:

Dalam ujian keterampilan mengemudi dan ujian praktek mengemudi, ada beberapa langkah dan prosedure yang harus dilakukan Pemohon SIM. Seperti contoh gambar ujian praktik Pembuatan SIM di bawah ini :





Sumber/Gambar: Mekanisme Penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas.



June 29, 2017

0 comments:

Post a Comment