PENGERTIAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DAN PENGEMBANGANNYA

Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggara percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif.

Dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, di sebutkan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar atau sebutan lainnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota. Unit pelaksanak Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Menurut Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di jelaskan bawa:

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dengan status sebagai kelompok layanan, SKB memiliki hak dan kewenangan untuk:

  1. mengubah organisasi SKB sesuais dengan kebutuhan sebagai satuan pendidikan, diantaranya kepala SKB adalah pejabat fungsional bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal);
  2. menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas) fyakni pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampan peserta didik;
  3. memperoleh fasilitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadail dan 
  4. memperoleh pembinaan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan dan terakreditasi.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Kerangka Berpikir Pengembangan SKB

Sanggar kegiatan Belajar (SKB), kedepannya diarahkan tampil dengan layanan program PNFI yang berkualitas, bukan hanya sekedar melaksanakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) semata atau sekedar memenuhi pelayanan minimal (implementing) seperti yang dilakukan selama ini, tetapi tampil improving bahkan innovating. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diperlukan dukungan beberapa komponen seperti kelembagaan.organisasi yang mantap, manajemen dan kepemimpinan yang menunjang, ketenagaan (PTK=-PNF yang berkualitas, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, pendanaan yang mencukupi, pelayanan informasi, administrasi yang tertib, penataan lingkungan yang kondusif, dan pengembangan jaringan kerjasama (kemitraan). Beberapa kerangka dasar yang menjadi pijakan dalam pengembangan SKB antara lain:

1. Fokus Pada Pelanggan (Customer focus). 

Penyelenggaraan program-program SKB harus diasarkan pada kebutuhan masyarakat dan sekaligus sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat tersebut diperoleh dari hasil analisis kebutuhan masyarakat secara nyata di lapangan.

2. Pemberdayaan semua komponen (Total involvement)

Standarisasi SKB dilakukan dalam konteks pembinaan dan pengembangan semua komponen yang ada di SKB, baik kepala, unsur tata usaha, pamgong belajar, atau pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Semua komponen SKB hendaknya mengambil peran dan terlibat aktif dalam upaya melakukan transformasi mutu dengan penerapan open management.

3. Terukur (Measurments)

Setiap program yang dilakukan SKB dan inovasinya harus jelas standar/ kriteria mutu yang diharapkan serta terukur dan SKB senantiasa melakukan pemantauan berdasarkan indikator mutu yang ditetapkan.

4. Komitmen (Comitment)

Setiap SKB harus secara sungguh-sungguh mendayagunakan berbagai sumber daya yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya termasuk fasilitas, biaya personil, dan waktu.

5. Perbaikan secara bekelanjutan (Continous improvement)

Seiring dengan berubahnya lingkungan strategis, SKB dituntut secara terus menerus melakukai perbaikan mutu. Hal ini berarti bahwa unsur utama SKB juga memerlukan pemutakhiran berkelanjutan, peningkatan kompetensi ketenagaan, pemutakhiran modul/buku, sarana kerja, laboratorium, efisiensi waktu. Semua ini diperlukan untuk mendukung realisasi peningkatan kualitas kerja SKB.

6. Penguatan kelembagaan SKB (Capacity building)

SKB sebagai institusi membutuhkan pemberdayaan kapasitanya agar mampu menampilkan kinerja yang unggul. Untuk itu, perlu intervensi secara struktural, kultural, dan interaksional.

a. Intervensi struktural
Intervensi struktural menekankan pada pemberdayaan eksternal untuk menghasilkan perubahan/perbaikan. Faktor eksternal misalnya peraturan perundang-undangan atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum, pembenahan system governance SKB penyediaan dana penguatan program-program PNFI, bantuan pendidikan atau beasiswa, dan sebagainya.

b. Intervensi kultural
Intervensi kultural lebih menekankan pada upaya-upaya perubahan melalui unsur-unsur yang ada dalam SKB. Salah satu konsep strategi cultural yang dikembangkan adalah model perubahan birokrasi meliputi: (a) merubah kebiasaan kerja untuk mendapatkan pengalaman baru; (b) menumbuhkan komitment emosional; (c) mengubah mind set (Osborne & Plastrik, 1977). Interval cultural misalnya budaya akademis (misalnya kebiasaan berpikir ilmiah, berdiskusi, membaca dan menghargai pendapat orang lain), pembudayaan nilai kebersihan dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan indah, membudayakan nilai demokrasi dengan menghidupkan proses demokrasi seutuhnya (kebebasan, kebersamaan, keadilan, penghargaan harkat manusia), membudayakan nilai pro kualitas dengan menumbuhkan motivasi berprestasi yang kompetitif dengan memperhatikan proporsi dan fungsi setiap unit di SKB.

c. Intevensi dinamika interaksional
interaksi sosial di SKB berdimensi ganda meliputi interaksi akademik (antara tutor dan warga belajar), interaksi manajerial (antara kepala dan stafnya), dan interaksi sosial yaitu interaksi antara kepala dengan karyawan, karyawan dengan karyawan, kepala dengan warga belajar dan interaksi sesama tutor maupun sesama warga belajar.


7. Standarisasi SKB

Untuk memicu SKB dalam upaya meningkatkan kinerjanya, maka perlu dilakukan standarisasi SKB, Aspek standarisasi bersifat menyeluruh meliputi berbagai dimensi. Acuan utama dalam standarisasi SKB adalah Peraturan Pemerintah Nomoir 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Norma-norma standar kelembagaan yang dimaksud meliputi : 
1. Standa Pengelolaan
2. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
3. Standar Sarana dan Prasarana
4. Standar Isi
5. Standar Proses
6. Standar Kompetensi lulusan
7. Standar Penilaian
8. Standar Pembiayaan 

Sanggar kegiatan Belajar (SKB) sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berbeda dengan satuan pendidikan, SKB memungkinkan untuk menyelenggarakan berbagai satuan pendidikan nonformal, oleh karena itu standar kelembagaan lebih menekankan pada aspek pengelolaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, dan Standar Proses Pembelajaran. Adapun terkait dengan standar isi, Standar kompetensi lulusan, Standar penilaian dan Standar pembiayaan sangat tergantung pada masing-masing satuan pendidikan nonformal yang dilaksanakan.

8. Partisipasi Masyarakat dalam SKB

SKB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak dapat bekerja sendiri tetapi harus mampu berkerjasama dengan masyarakat. Masyarakat di sini memiliki makna yang luas, bisa berarti orang tua warga belajar, instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial dan kemasyarakatan, dunia usaha, sponsor, donatur lembaga, maupun perorangan. Karena itu, SKB harus mengembangkan pola kemitraan dalam melaksanakan program PNFI.

Berikut adalah kerangka dasar berpikir yang menjadi pijakan dalam pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sbb:



Pengembang SKB memang perlu terus dilakukan agar dapat mengimbangi perubahan lingkungan strategis. SKB perlu ditata dan dibenahi secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga benar-benar siap melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu cara yang diupayakan adalah melalui standarisasi pembentukan dan pengembangannya sebagai langkah menuju peningkatan kualitas program secara utuh.

Demikian tentang pengertian dan pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) semoga bermanfaat. Terimakasih.

Referensi:
- Pedoman Umum Pembentukan dan Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) PNFI Tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar



February 15, 2018

1 comments:

  1. Cukup lengkap informasinya terima kasih semoga sukses

    ReplyDelete